Resmi Dibubarkan, Wakil Ketua Jebolan FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Loh Apa Bedanya?

- 31 Desember 2020, 09:10 WIB
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah.
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/nz

CERDIKINDONESIA - Setelah Pemerintah, melalui Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai ormas Terlarang, kini mereka membentuk ormas baru.

Baca Juga: DPR Dukung Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI, Sudah Melalui Pertimbangan Matang dan Komprehensif

Mahfud MD mengatakan pembubaran FPI itu artinya melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu, 30 Desember 2020.
 
 
Mahfud MD didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
Kemudian, melalui Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej mulanya menjabarkan alasan-alasan pelarangan FPI. Ada tujuh poin terkait pelarangan FPI yang disampaikan Eddy.

Setelah Eddy memberikan paparan, Mahfud Md meminta jajarannya menunjukkan gambar pendukung. Gambar pendukung ini ternyata berupa video dukungan FPI terhadap ISIS.

Tiba-tiba sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam (FPI).

Nama tersebut muncul hanya beberapa jam setelah pemerintah membubarkan serta menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu 30 Desember 2020 siang.

Baca Juga: RESMI! Starting Line Up Newcastle United vs Liverpool, Thiago Siap Unjuk Gigi

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x