Pemerintahan Jokowi Bubarkan FPI, MPR Tegas Mendukung Karena FPI Bertentangan dengan Hukum Indonesia

- 31 Desember 2020, 08:46 WIB
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah.
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/nz

CERDIKINDONESIA - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, mendukung langkah tegas pemerintah dalam menertibkan keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas), salah satunya dengan membubarkan dan melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mendorong aparatur negara untuk konsisten bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum untuk semua, demi terjaganya eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Bamusi: Ormas yang Bersifat Premanisme Memamg Sepantasnya Dilarang!

 

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Caption Instagram Wijin Sang Kekasih: Hi Kamu, Si Cantik


"Kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Apabila ada kelompok masyarakat yang melanggar kesepakatan itu, sudah sewajarnya ditindak tegas," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.



Ia menilai sangat penting dukungan terhadap ketegasan pemerintah dalam menertibkan organisasi masyarakat yang dinilai melanggar hukum, di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi bangsa saat ini.

 

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Lewat Mahfud MD Bubarkan FPI, Aceh Belum Tetapkan Pelarangan Kegiatan Ormas FPI

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x