Pemerintahan Jokowi Bubarkan FPI, MPR Tegas Mendukung Karena FPI Bertentangan dengan Hukum Indonesia

- 31 Desember 2020, 08:46 WIB
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah.
Ilustrasi Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja dilarang oleh pemerintah. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/nz

Baca Juga: Inilah 7 Poin SKB 6 Menteri dan Lembaga Soal FPI Sebagai Ormas Terlarang yang Diumumkan Mahfud MD


Menurut dia, Indonesia adalah negara yang multikultural, di dalamnya berisi beragam cara pandang, bahasa, tradisi, paham, ideologi, hingga aliran keyakinan, sejak dulu, fakta itu sudah diterima bangsa-bangsa di Nusantara sebagai kenyataan yang dijalani dengan penuh kedewasaan.



"Karena itu, salah satu Bintang Penuntun kehidupan berbangsa di negara kita adalah Bhineka Tunggal Ika: kesatuan yang berada di atas keanekaragaman; berbeda-beda namun tetap satu jua," ujarnya.



Ia menilai, menjaga eksistensi nilai-nilai yang terkandung dalam empat konsensus kebangsaan, seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila, merupakan kewajiban setiap warga negara.



"Apalagi, sejarah membuktikan berbagai ancaman dan tantangan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, selalu dapat diatasi lewat pengamalan nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki," ujarnya.



Karena itu, Rerie mengajak, seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman, serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Wagub DKI Jakarta Riza Patria Belum Dapat Perintah Tertibkan Atribut Ormas

Politisi Partai NasDem itu meminta segenap warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong di tengah kehidupan keseharian bangsa Indonesia.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x