"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Baca Juga: Meninggal Hari Ini, Prof Muladi Dimakamkan di TMP Giri Tunggal Semarang dengan Upacara Militer
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Menteri Kehakiman Prof. Muladi Berpulang Setelah Dirawat di RSPAD Jakarta
Baca Juga: Polri Larang Masyarakat Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Jangan Berani-Berani Langgar!
Sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai orman. Namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Baca Juga: Jangan Sekali-Kali Berani Pakai Surat Palsu Hasil Rapid Antigen Covid-19, Menantang Maut Tandanya!