FPI Ganti Nama Front Persatuan Islam, Polri Berpegang Pada Surat Keputusan Bersama soal Pembubaran

- 1 Januari 2021, 07:43 WIB
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama.
Dokumentasi - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) dihadang aparat kepolisian saat melakukan unjuk rasa di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama. /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/aa. /ANTARA FOTO

 

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Wakil Ketua Jebolan FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Loh Apa Bedanya?

 

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Bamusi: Ormas yang Bersifat Premanisme Memamg Sepantasnya Dilarang!

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud.

Hal itu juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Namun, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR: Keputusan Pemerintah Sangat Tepat

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah