Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka, Polisi Periksa Michael Yukinobu Defretes Pemeran Pria Video Syur 19 Detik
Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Front Persatuan Islam menilai pembubaran yang dilakukan pemerintah terhadap FPI melalui SKB melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Tampilkan Video FPI dan Habib Rizieq Dukung ISIS, Mahfud MD Tegas Bubarkan FPI di Indonesia
"Secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," demikian isi pernyataan FPI.