CERDIKINDONESIA - Keputusan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara, terkecuali pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel Ungkap Pesan Sedih ke Gempi: Maaf, Mama Belum Sempurna
Baca Juga: Malaysia Ungkap Penghina Lagu Indonesia Raya Adalah Orang Indonesia, Waket DPR: Kita Apresiasi Ini
Baca Juga: FPI Ganti Nama Front Persatuan Islam, Polri Berpegang Pada Surat Keputusan Bersama soal Pembubaran
"Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (31 Desember).