Satgas Udara Penanganan Covid-19 juga memastikan bahwa pada hari ini, masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional, baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina. WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina.
Sementara untuk WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri alias mandiri.
Adapun lamanya karantina adalah 5 hari.
"Kami terus melakukan pembaruan terhadap hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Karantina dilakukan di hotel yang diutamakan terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang," kata dia.