Resmi, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari Hingga 14 Januari 2021, Awas Berani Melanggar!

- 1 Januari 2021, 10:57 WIB
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Satgas Udara Penanganan Covid-19 juga memastikan bahwa pada hari ini, masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional, baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina. WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina.

 

Sementara untuk WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri alias mandiri.

Adapun lamanya karantina adalah 5 hari.

"Kami terus melakukan pembaruan terhadap hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Karantina dilakukan di hotel yang diutamakan terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang," kata dia.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x