Resmi, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari Hingga 14 Januari 2021, Awas Berani Melanggar!

- 1 Januari 2021, 10:57 WIB
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

CERDIKINDONESIA - Keputusan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, peraturan diberlakukan bagi WNA dari seluruh negara, terkecuali pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel Ungkap Pesan Sedih ke Gempi: Maaf, Mama Belum Sempurna

 

Baca Juga: Malaysia Ungkap Penghina Lagu Indonesia Raya Adalah Orang Indonesia, Waket DPR: Kita Apresiasi Ini

 

Baca Juga: FPI Ganti Nama Front Persatuan Islam, Polri Berpegang Pada Surat Keputusan Bersama soal Pembubaran

"Sesuai SE Nomor 04/2020, dilakukan penutupan sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia baik itu penerbangan langsung atau transit. Terdapat pengecualian yakni bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, masih diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (31 Desember).

Tidak hanya itu, bagi WNA yang terlanjur mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), diberikan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia.

 

Khusus tanggal 1 Januari 2021, mulai pukul 00.00-06.00 WIB.

Namun, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.

 

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode Spesial Tahun Baru, Tayang Lebih Lama, Saksikan Serunya Andin dan Al 3,5 Jam

 

Baca Juga: Polri Larang Masyarakat Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Jangan Berani-Berani Langgar!

"WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut," kata dia.

 

Satgas Udara Penanganan Covid-19 juga memastikan bahwa pada hari ini, masih dilakukan proses karantina terhadap seluruh penumpang rute internasional, baik itu WNI dan WNA yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina. WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina.

 

Sementara untuk WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri alias mandiri.

Adapun lamanya karantina adalah 5 hari.

"Kami terus melakukan pembaruan terhadap hotel-hotel yang menjadi lokasi karantina agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Karantina dilakukan di hotel yang diutamakan terletak di wilayah Jakarta dan Tangerang," kata dia.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x