Tidak hanya itu, bagi WNA yang terlanjur mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), diberikan dispensasi untuk diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Khusus tanggal 1 Januari 2021, mulai pukul 00.00-06.00 WIB.
Namun, jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka dipastikan WNA tersebut harus terbang kembali ke luar Indonesia.
Baca Juga: Ikatan Cinta Episode Spesial Tahun Baru, Tayang Lebih Lama, Saksikan Serunya Andin dan Al 3,5 Jam
Baca Juga: Polri Larang Masyarakat Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Jangan Berani-Berani Langgar!
"WNA tersebut akan diminta untuk kembali terbang keluar dari Indonesia, dan akan kami pastikan hal tersebut," kata dia.