CerdikIndonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhi vonis hukuman mati kepada empat warga negara asing (WNA).
Empat orang WNA tersebut berasal dari Timur Tengah. Selain itu, terdapat sembilan WNI yang juga di vonis oleh Majelis Hakim karena terbukti bersalah menyelundupkan 403 kg sabu-sabu ke Indonesia melalui Sukabumi.
Baca Juga: Siap-siap Kecewa! Ini Dia Spoiler dan Jadwal Rilis Manga Attack on Titan Chapter 139
"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," kata Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi, pada Selasa, 6 April 2021 seperti dikutip dari Antara.
Vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para terdakwa ini telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu).
Kemudian untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2.