CERDIKINDONESIA - Anggota DPRD Kabupaten Bireuan Provinsi Aceh ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) saat membawa narkotika jenis sabu seberat 25 Kg.
Anggota DPRD Usman, diamankan bersama Mutia dan Mahmuddin di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Selasa 20 April 2021.
"Narkoba seberat 25 kg disembunyikan di dalam dashboard mobil Fortuner yang hendak dibawa dan diedarkan ke Jambi," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, Kamis 22 April 2021.
Narkoba yang disita tersebut sebelumnya diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut.
Dia menyebutkan, Usman bertindak sebagai pemesan dan pengendali sabu-sabu seberat 25 kg tersebut.