CERDIKINDONESIA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol YP untuk melihat perannya dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini.
"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengkomentari soal kemungkinan Polri memberikan sanksi berupa hukuman mati terhadap Kompol YP yang ditengarai melakukan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Polisi Ringkus Penyanyi Rinada Tersangkut Dugaan Kasus Narkoba Indekos Bandung
Argo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di internal Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya seperti dikutip Cerdik Indonesia dari Antara pada Kamis, 18 Februari 2021.
Kompol YP kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jawa Barat.
Kompol YP bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu, 17 Februari 2021 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.