CERDIKINDONESIA - Kasus oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS) menyeret nama Anggota DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI itu Azis Syamsuddin menjadi pelaku dibalik pertemuan mereka sebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakart, Kamis 22 April 2021 malam.
Baca Juga: SAH! Listyo Sigit Prabowo Kapolri Baru Geser Idham Azis, Catat Janji dan Program Kerjanya
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016 – 2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.
Syahrial meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.