Miris, Anggota DPRD di Kalimantan Selatan Kembali Diciduk Polisi, Setelah Dua Kali Tertangkap Punya Narkoba

- 7 Mei 2021, 12:13 WIB
Syahrun (26) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap polisi atas kepemilikan Sabu.
Syahrun (26) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap polisi atas kepemilikan Sabu. /RRI/

CerdikIndonesia - Seorang anggota DPRD, Syahrun, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali diciduk polisi akibat penyalahgunaan narkoba.

Di usia yang menginjak 26 tahun, ia sudah dua kali berurusan dengan barang haram narkoba jenis Sabu.

Penangkapan keduanya kali ini dilakukan oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, setelah sebelumnya pada Desember 2020 lalu dia sempat diamankan oleh BNNP Kalsel.

Baca Juga: Barang Bukti Narkoba Seberat 15,9 Gram Senilai Rp16 Miliar Dimusnahkan BNN Sumsel

Pada penangkapan pertama, Syahrun tidak dihukum berat, ia hanya dikenakan wajib menjalani rehabilitasi, namun dengan kasus barunya ini Syahrun terancam hukuman penjara bertahun tahun.

Syahrun diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, namun juga melanggar undang-undang kedaruratan, lantaran kedapatan membawa senjata tajam.

Terungkapnya kasus yang melibatkan wakil rakyat asal Tanah Laut itu berawal dari ditangkapnya seorang remaja usia 18 tahun bernama David, remaja tak tamat sekolah dasar itu dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel lantaran kedapatan mengedarkan sabu-sabu, didepan ritel modern jalan A Yani desa Sungai Cuka Kintap dengan barang bukti 2.02 gram.

Kepada polisi David mengaku bahwa dia hanyalah kurir, barang haram itu didapatnya dari orang lain.

Baca Juga: 4 ASN di Makassar Terancam Dipecat Karena Positif Narkoba Jenis Metamfetamin

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x