Miris, Anggota DPRD di Kalimantan Selatan Kembali Diciduk Polisi, Setelah Dua Kali Tertangkap Punya Narkoba

- 7 Mei 2021, 12:13 WIB
Syahrun (26) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap polisi atas kepemilikan Sabu.
Syahrun (26) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap polisi atas kepemilikan Sabu. /RRI/

Orang itu tak lain adalah Syahrun, dari sinilah titik awal keterlibatan anggota dewan asal Tanah Laut dalam bisnis haram itu terbongkar.

Polisi langsung melakukan pengembangan, Syahrun pun diintai Keberadaan dan gerak geriknya diselidiki dimana, hingga sekitar pukul setengah 9 malam Syahrun akhirnya ditangkap.

Anggota dewan tamatan sekolah menengah atas (SMA) itu diringkus di tepi Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Saat digeledah, polisi menemukan dua bilah senjata tajam yang disimpan dalam tas pinggang berwarna hitam. Dua sajam milik Syahrun itu berjenis belati dengan panjang 21 cm dan keris 15 cm.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Jenis Sabu Seberat 2,5 Ton di Aceh, Polri Dibantu DEA Amerika

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini ke sebuah rumah bedakan itu dihuni pria berusia 46 tahun bernama Cani, yang diketahui rekan Syahrun dan David, selain mengamankan Cani, dalam penggeledahan itu polisi kembali menyita satu paket sabu seberat 0,10 gram. Serta satu pipet kaca.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Dijelaskan bahwa, pemeriksaan terhadap Syahrun sempat terkendala lantaran yang bersangkutan meminta menunggu pengacaranya.

"Ketiganya sudah menjadi tersangka. Dan sudah ditahan," ungkap Tri Wahyudi, pada Kamis, 7 Mei 2021.

Baca Juga: TEGAS! Lima Polisi Aceh yang Ketahuan Positif Narkoba Terancam Dipecat

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah