Miris, Anggota DPRD di Kalimantan Selatan Kembali Diciduk Polisi, Setelah Dua Kali Tertangkap Punya Narkoba

- 7 Mei 2021, 12:13 WIB
Syahrun (26) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap polisi atas kepemilikan Sabu.
Syahrun (26) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap polisi atas kepemilikan Sabu. /RRI/

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) hurup a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk Syahrun selain undang-undang Narkotika dia juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah