CerdikIndonesia - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus JAD alias Jonroy (41) warga Hapoltakan Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Ia ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 4,81 Gram, pada Kamis, 3 Juni 2021 pagi sekira pukul 7.00 WIB.
Pelaku diringkus di Perladangan Bah Tongah Kelurahan Beringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Penangkapan berawal atas laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun sekira pukul 5.00 WIB bahwa di Perladangan Bah Tongah, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Kanit Idik I dan Kanit Idik II melakukan penyelidikan.
Lalu pagi harinya sekira pukul 7.00 WIB kedua Kanit Idik itu dan Tim Opsnal menggerebek sebuah gubuk di Perladangan Bah Tongah itu dan menangkap Pelaku Jonroy.
Dari dalam Gubuk itu ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 4,82 gram, 6 plastik klip kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan 1 kaleng petak.