Diinterogasi Pelaku Jonroy mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki di daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Adanya pengakuan itu Pelaku Jonroy dan seluruh barang bukti dibawa ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku JAD alias Jonroy sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kabag Ops Kompol Suryanto didampingi Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono saat dikonfirmasi, Cerdik Indonesia pada Sabtu, 5 Juni 2021 siang sekira pukul 13.00 WIB.(Feri)***