Polres Simalungun Ciduk Pemilik Sabu 4,82 Gram di Perladangan Bah Tongah, Barang Diambil Dari Serdang Bedagai

- 5 Juni 2021, 14:48 WIB
Barang Bukti narkoba jenis sabu, yang diamankan dari tangan tersangka JAD (41) di Kabupaten Simalungun
Barang Bukti narkoba jenis sabu, yang diamankan dari tangan tersangka JAD (41) di Kabupaten Simalungun /Feri Ndraha

Diinterogasi Pelaku Jonroy mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki di daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Adanya pengakuan itu Pelaku Jonroy dan seluruh barang bukti dibawa ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

Baca Juga: Lima Tahanan Narkoba BNNP Sumut Kabur Dari Sel Tahanan, Sempat Menganiaya Petugas, Berikut Ini Identitasnnya

"Pelaku JAD alias Jonroy sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kabag Ops Kompol Suryanto didampingi Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono saat dikonfirmasi, Cerdik Indonesia pada Sabtu, 5 Juni 2021 siang sekira pukul 13.00 WIB.(Feri)***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah