"Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh sebab itu, Indonesia justru berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal," ucapnya.
Ia juga ungkapkan dalam konvensi internasional, Indonesia mengakui bahwa kejahatan penyelundupan narkoba ialah sebagai kejahatan luar biasa.
Sehingga wajar bila penyelundupan berjumlah 402 kilogram harusnya mendapatkan hukuman mati.
"Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati," katanya.
Menurut Didik, tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu-sabu 402 kilogram jika di pakai oleh masyarakat atau anak-anak generasi bangsa.
"Kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi Jaksa harus kasasi," ucapnya.
Dikdik juga menyarankan kepada semua masyarakat agar senantiasa mengawasi kasus ini, terkhusus kepada hakim yang mentoleransi dan meloloskan pelaku penyelundupan dari hukuman mati, menurutnya masyarakat bisa melaporkan kepihak berwajib atau kepada komisi Yudisia.
"Selain itu, saya berharap Komisi Yudisial terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang," katanya.