CERDIKINDONESIA - Jaringan Narkoba Internasional ditangkap oleh Penyidik Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).
Hasil introgasi Polda Sumut terungkap petugas mengamankan 3 tersangka dengan menyita 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senpi laras panjang AK47 dan 1 pucuk senpi laras panjang M16 serta 150 butir amunisi.
Ketiga tersangka inisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya Petani, warga Desa Matang Pelawi Kec. Peurlauk , Kabupaten Aceh Timur.
Baca Juga: HOT NEWS! Musisi Anji Ditangkap Dikediamannya Karena Terbukti Kepemilikan Narkoba
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi Cerdik Indonesia, pada Rabu, 16 Juni 2021 mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba. Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 69 Kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP," jelas Hadi.
Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa, 8 Juni lalu di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.