Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap Polda Sumut, Sabu 89 Kg dan 2 Pucuk Senpi Laras Panjang Disita Polisi

- 16 Juni 2021, 23:35 WIB
Barang bukti yang disita Poldasu, dalam pengungkapan jaringan narkoba Internasional.
Barang bukti yang disita Poldasu, dalam pengungkapan jaringan narkoba Internasional. /Humas Polda Sumut/Feri Ndraha

CERDIKINDONESIA - Jaringan Narkoba Internasional ditangkap oleh Penyidik Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).

Hasil introgasi Polda Sumut terungkap petugas mengamankan 3 tersangka dengan menyita 89 kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senpi laras panjang AK47 dan 1 pucuk senpi laras panjang M16 serta 150 butir amunisi.

 

Ketiga tersangka inisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36), keduanya Petani, warga Desa Matang Pelawi Kec. Peurlauk , Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga: HOT NEWS! Musisi Anji Ditangkap Dikediamannya Karena Terbukti Kepemilikan Narkoba

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi Cerdik Indonesia, pada Rabu, 16 Juni 2021 mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berkat laporan masyarakat.

Pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba. Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, 69 Kg sabu, 10 bungkus berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP," jelas Hadi.

 

Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, pengungkapan ini pengembangan dari tersangka SB yang ditangkap pada Selasa, 8 Juni lalu di Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x