CerdikIndonesia - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menggelar konferensi pers di Mako Polres Pematang Siantar, pada Kamis, 24 Juni 2021 sekira pukul 17.30.
Konpers ini untuk mengungkap kasus penembakan Marsal Harahap salah seorang Pimpinan Redaksi dan wartawan dari media online yang ditembak OTK (orang tidak dikenal) Sabtu, 19 Juni 2021 lalu di Simalungun.
Baca Juga: Wartawan Simalungun Lakukan Aksi Damai, Tuntut Pihak Kepolisian Tuntaskan Kasus Marsal Harahap
Kapolda menyebut pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, atas hasil kerja maksimal dari Tim Gabungan Polda Sumut bekerjasama dengan Pangdam I Bukit Barisan.
Tim Gabungan tersebut berhasil mengamankan para tersangka dalam jangka waktu kurang lebih enam hari.
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga mengatakan bahwa terhadap kedua tersangka dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Ini termasuk pembunuhan berencana maka dari situ kita jerat dengan hukuman berlapis, maksimal hukuman mati,” ujar Panca.
Lanjutnya, Kasus penembakan Marsal Harahap didasari karena rasa sakit hati terhadap korban