"Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal," ungkap Kapolda.
Sebelumnya, kasus penembakan terhadap Marsal Harahap wartawan media Online berlangsung pada hari Jumat, 18 Juni lalu sekira pukul 23.30 WIB tepatnya di Huta 7 Pasar 3 Kabupaten Simalungun tidak jauh dari rumahnya.
Panca Simanjuntak menegaskan di wilayah Sumatera Utara tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan.
Baca Juga: Innalillahi, Wartawan Media Online Ditembak Mati OTK di Kabupaten Simalungun
Ia juga menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah komit untuk mengungkap otak dan pelaku utama serta aktor dari kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.***