CerdikIndonesia - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menggelar konferensi pers di Mako Polres Pematang Siantar, pada Kamis, 24 Juni 2021 sekira pukul 17.30.
Konpers ini untuk mengungkap kasus penembakan Marsal Harahap salah seorang Pimpinan Redaksi dan wartawan dari media online yang ditembak OTK (orang tidak dikenal) Sabtu, 19 Juni 2021 lalu di Simalungun.
Baca Juga: Wartawan Simalungun Lakukan Aksi Damai, Tuntut Pihak Kepolisian Tuntaskan Kasus Marsal Harahap
Kapolda menyebut pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, atas hasil kerja maksimal dari Tim Gabungan Polda Sumut bekerjasama dengan Pangdam I Bukit Barisan.
Tim Gabungan tersebut berhasil mengamankan para tersangka dalam jangka waktu kurang lebih enam hari.
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga mengatakan bahwa terhadap kedua tersangka dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Ini termasuk pembunuhan berencana maka dari situ kita jerat dengan hukuman berlapis, maksimal hukuman mati,” ujar Panca.
Lanjutnya, Kasus penembakan Marsal Harahap didasari karena rasa sakit hati terhadap korban
Dijelaskan Panca Putra Simanjuntak tindak kasus pidana tersebut berawal saat S (57) pemilik HTM Ferari merasa sakit hati terhadap korban.
Dimana korban selalu memberitakan tempat usaha milik tersangka dan menyebut lokasi tersebut marak peredaran narkotika.
Tersangka S (57) yang merasa sakit hati meminta bantuan terhadap YP (31) yang merupakan humas Verari guna memberikan peringatan kepada korban.
Panca juga mengatakan, rasa sakit hati pelaku S (57) memuncak lantaran korban selalu meminta jatah yang diperkirakan 12 juta perbulan.
Meski, demikian korban tetap bersikap keras dan tetap saja memberitakan tempat usaha pelaku.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang yaitu Satu Unit Mobil Daihatsu Go BK 1921 WM milik korban, Satu unit Honda Vario Warna Hitam BK 6976 WR dan Satu Unit mobil Avanza warna silver BK 804 WB.
Kemudian polisi juga mengamankan satu unit senjata api jenis pistol buatan pabrik dengan enam butir imunisasi (peluru) aktif.
Polisi juga menyita sejumlah uang yang di transfer tersangka S (57) kepada tersangka YP (31) untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut
"Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal," ungkap Kapolda.
Sebelumnya, kasus penembakan terhadap Marsal Harahap wartawan media Online berlangsung pada hari Jumat, 18 Juni lalu sekira pukul 23.30 WIB tepatnya di Huta 7 Pasar 3 Kabupaten Simalungun tidak jauh dari rumahnya.
Panca Simanjuntak menegaskan di wilayah Sumatera Utara tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan.
Baca Juga: Innalillahi, Wartawan Media Online Ditembak Mati OTK di Kabupaten Simalungun
Ia juga menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah komit untuk mengungkap otak dan pelaku utama serta aktor dari kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.***