Dijelaskan Panca Putra Simanjuntak tindak kasus pidana tersebut berawal saat S (57) pemilik HTM Ferari merasa sakit hati terhadap korban.
Dimana korban selalu memberitakan tempat usaha milik tersangka dan menyebut lokasi tersebut marak peredaran narkotika.
Tersangka S (57) yang merasa sakit hati meminta bantuan terhadap YP (31) yang merupakan humas Verari guna memberikan peringatan kepada korban.
Panca juga mengatakan, rasa sakit hati pelaku S (57) memuncak lantaran korban selalu meminta jatah yang diperkirakan 12 juta perbulan.
Meski, demikian korban tetap bersikap keras dan tetap saja memberitakan tempat usaha pelaku.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang yaitu Satu Unit Mobil Daihatsu Go BK 1921 WM milik korban, Satu unit Honda Vario Warna Hitam BK 6976 WR dan Satu Unit mobil Avanza warna silver BK 804 WB.
Kemudian polisi juga mengamankan satu unit senjata api jenis pistol buatan pabrik dengan enam butir imunisasi (peluru) aktif.
Polisi juga menyita sejumlah uang yang di transfer tersangka S (57) kepada tersangka YP (31) untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut