Pinjol Dianggap Meresahkan Masyarakat, Kabareskrim Polri Perintahkan Sikat Habis Semua Pinjaman Online Ilegal

- 17 Juni 2021, 23:09 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /prfmnews.id

Menurutnya, kasus pinjaman online tersebut menjadi sorotan lantaran kerap memakan banyak korban yang mengalami kerugian materil hingga non materil.

Baca Juga: Kabareskrim: Kebakaran Kejagung Bukan karena Konsleting

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujarnya.

Ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.

Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Tujuh Perwira Tinggi di Jajaran Polda Sumatera Utara Dimutasi, Kapolres Simalungun Bertugas di Bareskrim Polri

"Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut. Sehingga mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," ungkapnya.(Feri)***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah