Kabareskrim: Kebakaran Kejagung Bukan karena Konsleting

- 18 September 2020, 15:59 WIB
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.*
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.* /PMJ News/

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan akibat nyala api terbuka.

Baca Juga: Mengulik Kisah JK Rowling, Penulis Sukses Harry Potter
“Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan berasal karena hubungan arus pendek, melainkan di duga karena nyala api terbuka (open flame),” kata Listyo S Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (17/09/2020) seperti dilansir dari RRI. 

Baca Juga: Contek Rahasia Umur Panjang ala Orang Jepang, Utamakan Keluarga Salah Satunya
Listyo berujar bahwa kobaran api menjalar sangat cepat karena terdapat banyak zat yang mudah terbakar.

Apalagi sebagian gedung Kejagung terbuat dari material yang mudah terbakar.

Baca Juga: Mitos dan Fakta Seputar Penyembuhan Luka
Listyo berujar kesimpulan itu diperoleh dari beberapa temuan di TKP, serta pemeriksaan kepada 131 orang saksi.

Baca Juga: Kenangan Ahok terhadap Sekda DKI Jakarta yang Berpulang Akibat Covid-19

Penyidik Bareskrim menduga ada perbuatan pidana dari kebakaran ini.

Baca Juga: Inilah JK Rowling, Penulis di Balik Ketenaran Harry Potter
Alhasil, status kasus ini pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Listyo menambahkan dugaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x