TERKUAK! Polri Sebut Munarman sebagai orang Penggerak Tindak Pidana Terorisme

- 27 April 2021, 20:45 WIB
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang,
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, /A Fauzi/Tangkap Layar Situs Antara

CERDIKINDONESIA - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Anak Buah dari Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Khusus) 88 Anti Teror Polri.

Munarman ditangkap di kediamannya sore tadi.

"Pada hari Selasa 27 April sekira jam 15.30 WIB. Tim Densus 88/AT menangkap pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa 27 April 2021.

 

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Munarman Pengacara Habib Rizieq Serta Mantan Juru Bicara FPI

Ia menjelaskan, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Ditambahkan Argo, Munarman diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.

"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelasnya.

Baca Juga: Jubir FPI Sekaligus Pengacara Habib Rizieq Ditangkap Polisi, Munarman Disebut Antek Teorisme

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x