Pinjol Dianggap Meresahkan Masyarakat, Kabareskrim Polri Perintahkan Sikat Habis Semua Pinjaman Online Ilegal

- 17 Juni 2021, 23:09 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /prfmnews.id

CerdikIndonesia - Para pelaku pinjaman online bodong yang dianggap meresahkan masyarakat bakal diberangus oleh aparat penegak hukum.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram guna menertibkan pinjaman online (pinjol) ilegal atau bodong yang kerap meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Waspada! Begini Kronologi Pinjol Kirim Uang Ke Rekening Tanpa Diketahui, Kemudian Ditagih Dengan Bunga Tinggi

Wakil Direktur Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan surat telegram ini tengah digodok oleh Kabareskrim.

Nantinya, hal ini menjadi rujukan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.

"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Polisi Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri, Kabareskrim: Kami Tunggu Dari Interpol

Dijelaskan Whisnu, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.

Menurutnya, kasus pinjaman online tersebut menjadi sorotan lantaran kerap memakan banyak korban yang mengalami kerugian materil hingga non materil.

Baca Juga: Kabareskrim: Kebakaran Kejagung Bukan karena Konsleting

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujarnya.

Ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.

Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga: Tujuh Perwira Tinggi di Jajaran Polda Sumatera Utara Dimutasi, Kapolres Simalungun Bertugas di Bareskrim Polri

"Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut. Sehingga mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," ungkapnya.(Feri)***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah