CerdikIndonesia - Para pelaku pinjaman online bodong yang dianggap meresahkan masyarakat bakal diberangus oleh aparat penegak hukum.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram guna menertibkan pinjaman online (pinjol) ilegal atau bodong yang kerap meresahkan masyarakat.
Wakil Direktur Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan surat telegram ini tengah digodok oleh Kabareskrim.
Nantinya, hal ini menjadi rujukan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.
"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 17 Juni 2021.
Dijelaskan Whisnu, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.