Pinjol Dianggap Meresahkan Masyarakat, Kabareskrim Polri Perintahkan Sikat Habis Semua Pinjaman Online Ilegal

- 17 Juni 2021, 23:09 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /prfmnews.id

CerdikIndonesia - Para pelaku pinjaman online bodong yang dianggap meresahkan masyarakat bakal diberangus oleh aparat penegak hukum.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram guna menertibkan pinjaman online (pinjol) ilegal atau bodong yang kerap meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Waspada! Begini Kronologi Pinjol Kirim Uang Ke Rekening Tanpa Diketahui, Kemudian Ditagih Dengan Bunga Tinggi

Wakil Direktur Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan surat telegram ini tengah digodok oleh Kabareskrim.

Nantinya, hal ini menjadi rujukan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.

"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Polisi Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri, Kabareskrim: Kami Tunggu Dari Interpol

Dijelaskan Whisnu, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x