FPI Bukan Ormas Ungkap Mendagri, Kelompok Habib Rizieq Ini Belum Serahkan AD/ART

- 22 November 2020, 08:36 WIB
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat denar pendapar dengan Komisi II DPR RI. Foto: IG @titokarnavian/PortalSurabaya
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat denar pendapar dengan Komisi II DPR RI. Foto: IG @titokarnavian/PortalSurabaya /Argo/

CERDIKINDONESIA - Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Damai! Presiden Jokowi Tak Mesti Turun Tangan, Pertemuan Ma'aruf Amin dan Habib Rizieq Bikin Tenang

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI karena tidak mempunyai AD/ART.

Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi. Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI yang dipimpin Habib Rizieq sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Mendagri Ingatkan Kepala Daerah, Wagub DKI: Pokoknya Kami Patuh Aturan

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu 21 November 2020.

Lebih jauh Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Ini Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah Agar Tidak Membiarkan Kerumunan

sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x