CerdikIndonesia – Pemerintah Daerah Jawa Barat (Jabar) resmi sahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jabar 2021 pada Sabtu, 21 November 2020. Berdasarkan Keputusan UMK Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) 561 Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat 2021.
Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Tandatangani UMK Jabar 2021: Karawang Tertinggi, Banjar Terendah
Dari 27 kabupaten/kota, 17 daerah mengalami kenaikan, 10 daerah lainnya masih mengacu pada UMK 2020 atau tidak mengalami kenaikan.
Berikut daftar rincian UMK Jabar 2021 dari tertinggi ke terendah.
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3.Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
Baca Juga: Benarkah Semua Doa Pasti Dikabulkan? Simak Dalilnya
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)