CerdikIndonesia – Pemerintah Derah (Pemkab) Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Jawa Barat, Sabtu, 21 November 2020. Keputusan UMK Jabar tetuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) 561 Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat 2021.
Baca Juga: Biden Boleh Akses Akun Twitter Resmi Presiden AS @POTUS, Twitter: Usai Pelantikan
Keputusan UMK ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Tahun ini, Kabupaten Karawang masih memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 dari sebelumnya UMK Rp4.594.324,54.
Baca Juga: Ungkap Penyebab Ricky Yakobi Meninggal Dunia
Banjar menjadi daerah dengan UMK paling rendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan 10 kabupaten/kota tidak menaikkan UMK sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Haru! Pesan Mendalam BTS dalam MV Life Goes On tentang ARMY dan Pandemi
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu, 21 November 2020