Bukan Lagi Ormas, Benny Irwan : FPI Tidak Bisa Memenuhi Persyaratan Itu

- 22 November 2020, 06:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan /Kemendagri/

 

CerdikIndonesia-  Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya TNI hingga ancaman pembubaran FPI, menjadi kabar viral di Indonesia.

FPI yang  dianggap sebagai organisasi masyarakat ini, ternyata sudah bukan ormas yang terdaftar dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemnendagri).

 

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Borong PS5 untuk Rekan-Rekannya di AC Milan, Rafael Leao: Terima Kasih the GOAT

 

Hal ini dikarenakan oleh pernyataan Benny Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri pada Sabtu, 21 November 2020.

Benny mengungkapkan FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas, yaitu tidak memiliki AD/ART.

 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x