CerdikIndonesia- Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya TNI hingga ancaman pembubaran FPI, menjadi kabar viral di Indonesia.
FPI yang dianggap sebagai organisasi masyarakat ini, ternyata sudah bukan ormas yang terdaftar dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemnendagri).
Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Borong PS5 untuk Rekan-Rekannya di AC Milan, Rafael Leao: Terima Kasih the GOAT
Hal ini dikarenakan oleh pernyataan Benny Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri pada Sabtu, 21 November 2020.
Benny mengungkapkan FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas, yaitu tidak memiliki AD/ART.