UMK Jawa Barat 2021: 17 Daerah Naik, 10 Daerah Tetap

- 22 November 2020, 08:13 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat beraudiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11/20) malam.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat beraudiensi dengan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (19/11/20) malam. /awangmuda/humas jabar

CerdikIndonesia – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 Jawa Barat akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Karawang masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi.

Baca Juga: Simak Rincian Daftar UMK Jabar 2021 Terbaru

Keputusan tersebut berdasarkan hasil Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. 

Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Tandatangani UMK Jabar 2021: Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

Terdapat 17 daerah di Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK 2021 yaitu Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Baca Juga: Baca! 5 Fakta Penting Kerumunan Megamendung Acara Rizieq Shihab

Di sisi lain, daerah yang tidak menaikkan UMK 2021 meliputi Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Berikut pengelompokan berdasarkan besaran angka UMK tiap daerah.

Baca Juga: Biden Boleh Akses Akun Twitter Resmi Presiden AS @POTUS, Twitter: Usai Pelantikan

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x