RZ Penyekap dan Penganiaya Wanita Akhirnya Ditangkap

- 24 Oktober 2020, 21:06 WIB
Ilustrasi penyekapan dan penganiayaan di apartemen Bekasi./ Pixabay
Ilustrasi penyekapan dan penganiayaan di apartemen Bekasi./ Pixabay /

CerdikIndonesia – Rz diamankan Unit Remob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemuda tersebut didga telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacarnya sendiri.

Baca Juga: Cabup Sumenep Ajak Rakyat Agar Tidak Golput

AKBP Hatoyo, Wkapolrestabes Surabaya, mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan teman dekat (Pacar).

“Kita amankan pelaku, berawal dari kejadian 15 Oktober pukul 05.00 WIB. Kemudian kita amankan pelaku tanggal 22 Oktober, bahwa para pelaku dan korban mempunyai hubungan teman dekat bisa dikatakan pacar. Pelaku ii mengklaim sebagai salah satu timses paslon yang ada di Solo,” kata Hartoyo saat rilis di Mapolrestabes Surabaya Jalan Sikatan Surabaya, Sabtu (24/20/2020).

Baca Juga: Akibat Longsor 11 Pekerja Tambang Tewas di Muara Enim

Korban mengalami sejumlah luka hingga traumatis. Hartoyo menyebut  korbn juga disekap dengan dikunci di dalam kamar apartemen.

“Korban mengalami luka-luka dibagian pipi, siku dan dilakukan penyekapan atau dikunci dari luar dan ditinggal pelaku,” ujarnya.

Baca Juga: NCT U “Make A Wish” Raih Kemenangan Pertama Mereka di “Show Champion”

Dalam kasus ini kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV hingga hasil visum pada korban. “Barang bukti yang kita amankan CCTV, visum rapertum dari korban, ini perkara tetap berlanjut kita kenakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP maksimal pidana 8 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x