CerdikIndonesia – Rz diamankan Unit Remob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemuda tersebut didga telah melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacarnya sendiri.
Baca Juga: Cabup Sumenep Ajak Rakyat Agar Tidak Golput
AKBP Hatoyo, Wkapolrestabes Surabaya, mengatakan, pelaku dan korban memiliki hubungan teman dekat (Pacar).
“Kita amankan pelaku, berawal dari kejadian 15 Oktober pukul 05.00 WIB. Kemudian kita amankan pelaku tanggal 22 Oktober, bahwa para pelaku dan korban mempunyai hubungan teman dekat bisa dikatakan pacar. Pelaku ii mengklaim sebagai salah satu timses paslon yang ada di Solo,” kata Hartoyo saat rilis di Mapolrestabes Surabaya Jalan Sikatan Surabaya, Sabtu (24/20/2020).
Baca Juga: Akibat Longsor 11 Pekerja Tambang Tewas di Muara Enim
Korban mengalami sejumlah luka hingga traumatis. Hartoyo menyebut korbn juga disekap dengan dikunci di dalam kamar apartemen.
“Korban mengalami luka-luka dibagian pipi, siku dan dilakukan penyekapan atau dikunci dari luar dan ditinggal pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: NCT U “Make A Wish” Raih Kemenangan Pertama Mereka di “Show Champion”
Dalam kasus ini kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV hingga hasil visum pada korban. “Barang bukti yang kita amankan CCTV, visum rapertum dari korban, ini perkara tetap berlanjut kita kenakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP maksimal pidana 8 tahun penjara,” pungkasnya.