Kasus Proyek Fiktif Waskta Karya, KPK Sita Rp 12 Miliar

- 24 Oktober 2020, 20:48 WIB
Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi I PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.
Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi I PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/pras./

CerdikIndonesia – Pelaksana Tugas (PIT) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya terdapat uang tunai sebesar Rp 12 miliar.

Uang tunai sebsar Rp 12 Miliar tersebut merupakan bagian pengembangan penyidikan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Baca Juga: Akibat Longsor 11 Pekerja Tambang Tewas di Muara Enim

“KPK melakukan penyitaan (sejumlah barang bukti) beberapa dokumen, uang dan asset sebagai berikut lebih kurang Rp12 miliar, satu aset tanah disita, puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Xenofobia antara Biden dan Trump

Sebelumnya diberitakanm penyidik KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Krya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyes dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU). Kemudia tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Baca Juga: Liga Europa: peroleh 3 Poin AS Roma Merasa Tak Cukup Bekal

Berdasrkan hasil laporan pemeriksaan investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), total kerugian anggaran keuangan negara dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut diperkirakan mencapai Rp 202 miliar.

Kelima tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55b ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x