Banding Ditolak! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri,Tamatnya Karier Sang Jendral Kini Dibayangi Hukuman Mati

- 20 September 2022, 19:10 WIB
Sidang pemecatan Ferdy Sambo.
Sidang pemecatan Ferdy Sambo. /idnglobe

 

CERDIK INDONESIA - Sempat tak terima atas pemecatan dirinya, Sambo pun mengajukan banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Terbaru ini diketahui bahwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang berlangsung di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan pada Senin, 19 September 2022.

Sidang banding Ferdy Sambo tersebut dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat! Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Banding Hari Ini, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Dalam putusan siding banding tersebut, Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Polri ketuk palu, memutuskan menolak permohonan banding Sambo terkait pemecatannya sebagai polisi. 

Baca Juga: Tayang Besok! Simak Fakta Menarik One Piece Film: RED yang Harus Kamu Tahu, Penting Sebelum Nonton

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 19 September 2022.

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding ini bersifat final dan mengikat. Sambo tidak bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP ini.

“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” kata Dedi di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 19 September 2022.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Baca Juga: Rebo Wekasan 2022 Jatuh pada Tanggal 21 September, Mbah Moen: Kerjakan Amalan di Rabu Terakhir Bulan Safar Ini

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” tutur Dedi.

Dengan demikian, Sambo resmi dipecat dan di berhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Setelah disebut- sebut sebagai jendral bintang dua termuda, namun sekarang ini karier moncer sang jenderal pun berakhir.

Kini, polisi masih terus melanjutkan proses hukum terhadap Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Ancaman sanksi puluhan tahun penjara, bahkan mungkin hukuman mati, membayangi mantan petinggi Polri itu.***

(Nida H)

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x