CERDIK INDONESIA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta kepada bank penyalur.
Bagi Anda yang masih belum menerima BLT BPUM atau BLT UMKM segera untuk melakukan pengecekan. Artikel ini akan menjelaskan mulai dari syarat hingga cara pencairan BLT BPUM/UMUM.
Sebelumnya Kemenkop UKM telah menargetkan 20 juta penerima, dengan total anggaran Rp48 triliun sepanjang tahun 2021 ini.
"Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro. Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," ujar Menteri Kopersi dan UKM, Teten Masduki.
Baca Juga: Resmi! PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Penjelasan Jokowi
Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM BPUM Hampir Selesai, Segera Cek eKTP Anda di EFORM BRI Jangan Sampai Hangus!
Adapun syarat dari penerima BPUM ini adalah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)