CerdikIndonesia - Saat ini Indonesia masih belum keluar dari bahaya penyebaran virus COVID-19, oleh karenanya Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan PPKM diperpanjang tersebut telah diumumkan secara resmi oleh presiden pada 23 Agustus 2021 malam.
Dalam konferensi persnya, Jokowi mengungkapkan penurunan angka penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Level 4.
Selain itu, Jokowi juga mengumumkan penurunan level PPKM khususnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dari level 4 menjadi level 3.
Baca Juga: Resmi! PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Penjelasan Jokowi
PPKM Level 3 untuk wilayah Jabodetabek akan dimulai dari 24-30 Agustus 2021.
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," Ucap Jokowi dalam konferensi persnya.
Dilansir dari postingan Instagram @Jokowi pada 23 Agustus 2021 yang menyatakan situasi terkini tentang penanganan Covid-19.