PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya Turun Menjadi Level 3

- 23 Agustus 2021, 20:08 WIB
Presiden Joko Widodo saat konferensi pers virtual pengumuman perpanjangan PPKM pada hari ini 23 Agustus 2021
Presiden Joko Widodo saat konferensi pers virtual pengumuman perpanjangan PPKM pada hari ini 23 Agustus 2021 /Youtube.com/Setpres/

CerdikIndonesia - Saat ini Indonesia masih belum keluar dari bahaya penyebaran virus COVID-19, oleh karenanya Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan PPKM diperpanjang tersebut telah diumumkan secara resmi oleh presiden pada 23 Agustus 2021 malam. 

Dalam konferensi persnya, Jokowi mengungkapkan penurunan angka penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Level 4.

Selain itu, Jokowi juga mengumumkan penurunan level PPKM khususnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dari level 4 menjadi level 3.

Baca Juga: Resmi! PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Penjelasan Jokowi

PPKM Level 3 untuk wilayah Jabodetabek akan dimulai dari 24-30 Agustus 2021.

"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," Ucap Jokowi dalam konferensi persnya.

Dilansir dari postingan Instagram @Jokowi pada 23 Agustus 2021 yang menyatakan situasi terkini tentang penanganan Covid-19.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Berikut 2 Langkah Mudah Daftar BSU Kayawan Rp1 Juta, Ternyata Bisa Daftar Lewat Whatsapp

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x