Pengen Masuk Mal? Berikut Aturan dan Syarat Masuk Mal Selama PPKM hingga 23 Agustus 2021

- 17 Agustus 2021, 20:52 WIB
Menko Luhut telah umumkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Menko Luhut telah umumkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. /Tim Cerdik Indonesia 2

CERDIKINDONESIA - PPKM Level 4 masih belum usai hingga saat ini.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Melihat hal tersebut, berikut syarat masuk mal di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Baca Juga: 7 Kriteria Warga Miskin yang Dapat Bansos PKH, Mulai dari 900 Ribu hingga 3 Juta Loh!

Aturan ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta pada Senin, 16 Agustus 2021.

Luhut mengatakan bahwa ada perubahan aturan dan syarat masuk mal dalam perpanjangan PPKM Level 4 dan 3.

Menurutnya, dalam aturan terbarunya, syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan ditingkatkan kapasitasnya.

Pengunjung yang ingin masuk mal diperbolehkan hingga 50 persen dari kapasitas.

Sementara untuk dine in atau makan ditempat diperbolehkan mencapai 25 persen.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Berikut 45 Kabupaten Kota yang Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus 2021

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x