KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Diundur Jadi ke 2027, Apakah Presiden Jokowi Setuju?

- 17 Agustus 2021, 15:35 WIB
Komisi Pemilihan Umum akan jadikan kesuksesan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 jadi rujukan Pemilu 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum akan jadikan kesuksesan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 jadi rujukan Pemilu 2024 mendatang. /Sumber : KPU Nasional

CerdikIndonesia - Tahun 2024 seharusnya akan menjadi tahun pilkada serentak. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan wacana pemerintah dan DPR diundur dari 2024 ke 2027.

Ilham Saputra, Komisioner KPU mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham dalam Seminar Nasional "Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal", Selasa 23 Juni 2020.

 

Baca Juga: Catat Tanggal Pengumuman Hasil Pilkada Serentak 2020


Terkait detail rencana pengunduran ke tahun 2027, Ilham belum bisa memastikan. Dia berujar gagasan itu masih dalam tahap pembahasan awal.


Wacana yang belakangan muncul adalah keserentakan pilkada pada 2024 digeser untuk diterapkan 2027.

Sekarang, DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua," ucapnya.

Baca Juga: Miris, Anggota KPPS di 1.172 TPS Posifif Covid-19 Masih Bertugas Saat Pilkada Serentak 2020



Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memiliki rencana besar untuk menyerentakkan seluruh pemilihan umum.

Hal itu dimulai lewat Pilkada Serentak 2015 dengan menyerentakkan pemilihan di 269 daerah. Kemudian dilanjutkan dengan 101 daerah pada Pilkada 2017 dan 171 daerah pada Pilkada 2018.

Baca Juga: Bintang Sinetron 'Cinta Fitri' yang Maju di Pilkada Serentak 2020

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x