CerdikIndonesia – Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 usai dilaksanakan. Hasilnya akan diumumkan selambat-lambatnya 26 Desember 2020.
Jadwal pengumuman itu sesuai dengan tahapan pilkada oleh dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga: Heboh! Erick Thohir Diduga Korupsi dalam Sprindik, KPK Bantah Mengeluarkan
Dalam PKPU disebutkan setelah rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil ke tingkat desa/kelurahan. Penyerahan hasil rekapitulasi itu dilakukan di hari yang sama, yaitu 9 Desember.
Baca Juga: Erick Thohir Terseret Sprindik Palsu, KPK Tegaskan Tak Pernah Keluarkan
Selanjutnya Panitia Pemungutan Suara di desa/kelurahan punya waktu sampai 15 Desember untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di tiap TPS. Hasil tersebut juga harus diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat 11 Desember.
Baca Juga: KPK Amankan Sejumlah Dokumen Hasil Geledah Paksa Rumah dan Kantor Juliari Batubara
Pada 10-14 Desember, PPK menggelar rekapitulasi tingkat kecamatan. Seluruh hasil di setiap TPS kembali direkapitulasi. Setelahnya, PPK akan mengumumkan hasil penghitungan paling lambat 20 Desember.
PPK juga wajib menyerahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 16 Desember. Sedangkan KPU kabupaten/kota punya waktu hingga 17 Desember untuk melakukan rekapitulasi.