Erick Thohir Terseret Sprindik Palsu, KPK Tegaskan Tak Pernah Keluarkan

- 10 Desember 2020, 11:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /Antara

CerdikIndonesia – Erick Thohir dikabarkan akan disidik atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir itu beredar luas di masyarakat. Menanggapi itu, KPK menyatakan tak pernah mengeluarkan sprindik.

Baca Juga: KPK Amankan Sejumlah Dokumen Hasil Geledah Paksa Rumah dan Kantor Juliari Batubara  

Di sprindik tersebut tertanggal 02 Desember 2020 terdapat tanda tangan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

Sprindik itu berisi perintah untuk melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Baca Juga: Luhut dan Erick Thohir Mencari Kerja Sama Investasi Dari Jepang Sampai Negara Arab

KPK memastikan tak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Kecurangan Pilkada Diberitakan

"Tidak ada. Itu bukan surat KPK ya," kata Ali Fikri Plt juru bicara KPK, Kamis, 10 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x