Catat Tanggal Pengumuman Hasil Pilkada Serentak 2020

- 10 Desember 2020, 12:31 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Baca Juga: Erick Thohir dan Luhut Mencari Kerja Sama Investasi Dari Jepang Sampai Negara Arab

Penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lambat 17 Desember. KPU kabupaten/kota diberi waktu hingga 23 Desember untuk mengumumkan hasil tersebut di kantor mereka atau lewat laman resmi KPU.

Sedangkan untuk pilkada tingkat provinsi, suara masih akan diteruskan ke KPU provinsi. Rekapitulasi suara di tingkat provinsi digelar 16-20 Desember.

Baca Juga: Chungha Tunda Rilis Single dan Album Akibat Positif COVID-19

Hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan paling lambat 20 Desember. Kemudian KPU provinsi mengumumkam hasil rekapitulasi suara pilkada tingkat provinsi selambat-lambatnya 26 Desember 2020.

Baca Juga: Simak! Sakit Mata Jadi Gejala Baru Covid-19

Setelah penetapan, KPU memberi kesempatan untuk pasangan calon yang tidak puas dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun waktu proses sengketa mengikuti jadwal dari MK.***

 

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah