KPU Klaim Hak Suara Pasien Covid-19 Terlayani, Kecuali yang Kondisinya Kritis

- 10 Desember 2020, 05:29 WIB
Petugas menggunakan APD saat Pilkada 2020
Petugas menggunakan APD saat Pilkada 2020 /Istimewa/Humas Jabar

CERDIKINDONESIA - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta mengklaim hak pilih sebagian besar pasien positif COVID-19 di daerah ini terlayani dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, dan Sleman.



"Dari pantauan kami di lapangan di tiga kabupaten tersebut semua pusat-pusat isolasi atau penanganan pasien COVID-19 sudah terfasilitasi," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

 

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Sebut Pilkada di 24 Daerah Berjalan Kondusif Meski Berlangsung Saat Pandemi



Shidqi mengakui ada sebagian pasien COVID-19 yang tidak dapat menggunakan hak suaranya karena kondisi tertentu seperti yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito.





Pihak RSUP Dr Sardjito, kata dia, telah melayangkan surat permohonan kepada KPU bahwa pasien COVID-19, khususnya yang dalam kondisi kritis tidak bisa dilayani hak suaranya. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan semua pihak dari risiko penularan.

 

Baca Juga: Mantu Jokowi Bobby Nasution Menang di Medan, Pospera: Bukti Tak Ada yang Lebih Kuat dari Persatuan


"Kita sudah mau melayani tetapi kita juga harus melihat kondisi pasien. Kita tidak boleh juga memaksakan pasien dalam kondisi kritis," kata dia.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x