Catat Tanggal Pengumuman Hasil Pilkada Serentak 2020

- 10 Desember 2020, 12:31 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

CerdikIndonesia Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 usai dilaksanakan. Hasilnya akan diumumkan selambat-lambatnya 26 Desember 2020.

Jadwal pengumuman itu sesuai dengan tahapan pilkada oleh dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Heboh! Erick Thohir Diduga Korupsi dalam Sprindik, KPK Bantah Mengeluarkan

Dalam PKPU disebutkan setelah rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil ke tingkat desa/kelurahan. Penyerahan hasil rekapitulasi itu dilakukan di hari yang sama, yaitu 9 Desember.

Baca Juga: Erick Thohir Terseret Sprindik Palsu, KPK Tegaskan Tak Pernah Keluarkan

Selanjutnya Panitia Pemungutan Suara di desa/kelurahan punya waktu sampai 15 Desember untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di tiap TPS. Hasil tersebut juga harus diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat 11 Desember.

Baca Juga: KPK Amankan Sejumlah Dokumen Hasil Geledah Paksa Rumah dan Kantor Juliari Batubara  

Pada 10-14 Desember, PPK menggelar rekapitulasi tingkat kecamatan. Seluruh hasil di setiap TPS kembali direkapitulasi. Setelahnya, PPK akan mengumumkan hasil penghitungan paling lambat 20 Desember.

PPK juga wajib menyerahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 16 Desember. Sedangkan KPU kabupaten/kota punya waktu hingga 17 Desember untuk melakukan rekapitulasi.

Baca Juga: Erick Thohir dan Luhut Mencari Kerja Sama Investasi Dari Jepang Sampai Negara Arab

Penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lambat 17 Desember. KPU kabupaten/kota diberi waktu hingga 23 Desember untuk mengumumkan hasil tersebut di kantor mereka atau lewat laman resmi KPU.

Sedangkan untuk pilkada tingkat provinsi, suara masih akan diteruskan ke KPU provinsi. Rekapitulasi suara di tingkat provinsi digelar 16-20 Desember.

Baca Juga: Chungha Tunda Rilis Single dan Album Akibat Positif COVID-19

Hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan paling lambat 20 Desember. Kemudian KPU provinsi mengumumkam hasil rekapitulasi suara pilkada tingkat provinsi selambat-lambatnya 26 Desember 2020.

Baca Juga: Simak! Sakit Mata Jadi Gejala Baru Covid-19

Setelah penetapan, KPU memberi kesempatan untuk pasangan calon yang tidak puas dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Adapun waktu proses sengketa mengikuti jadwal dari MK.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah