Heboh! Erick Thohir Diduga Korupsi dalam Sprindik, KPK Bantah Mengeluarkan

- 10 Desember 2020, 12:06 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)*
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)* /Instagram.com/@erickthohir/@erickthohir

CerdikIndonesia – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diduga akan disidik atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar itu beredar setelah Surat perintah penyidikan (Sprindik) dari KPK kepada Erick Thohir beredar di masyarakat.

Di sprindik tersebut tertanggal 02 Desember 2020 terdapat tanda tangan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

Baca Juga: Erick Thohir Terseret Sprindik Palsu, KPK Tegaskan Tak Pernah Keluarkan

Menanggapi kabar yang santer tersebut, KPK memastikan tak pernah mengeluarkan sprindik atas Erick Thohir.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampikan Lembaga KPK tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

Baca Juga: Chungha Tunda Rilis Single dan Album Akibat Positif COVID-19

"Tidak ada. Itu bukan surat KPK ya," kata Ali Fikri Plt juru bicara KPK, Kamis, 10 Desember 2020.

Sebelumnya, beredar sprindik berisi perintah untuk melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Baca Juga: Erick Thohir dan Luhut Mencari Kerja Sama Investasi Dari Jepang Sampai Negara Arab

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah