Bansos BST Cair Rp300 Ribu Bulan Desember, Cek di Sini

- 10 Desember 2020, 08:47 WIB
Bansos BST Rp300 Ribu Gelombang 2 Cair di Desember, Cek NIK KTP Login dtks.kemensos.go.id
Bansos BST Rp300 Ribu Gelombang 2 Cair di Desember, Cek NIK KTP Login dtks.kemensos.go.id /kemsos.go.id/

CERDIK INDONESIA – Bantuan Sosial Tunai (BST) diperkirakan akan cair bulan Desember ini oleh pemerintah dengan jumlah Rp300 ribu per KK PKH.

Pemberitahuan mengenai penerimaan bantuan ini dapat dicek melalui link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Sebelumnya Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengambil keputusan untuk menambah kuota penerima bantuan sekitar 20.000 ribu KPM, namun hanya diprioritaskan di daerah-daerah yang penyaluran bantuannya berlangsung cepat.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Politik Uang di Pilkada Jabar, Bandung Salah Satunya

Baca Juga: Bawaslu Temukan Petugas KPPS Positif Covid-19 Tetap Hadir di 1.172 TPS

Baca Juga: Gibran – Teguh Menang di Pilkada Surakarta, Versi Quick Count

"Kami memutuskan untuk membuka kuota baru BST sebanyak 20.000-an KPM. Saya minta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat mengajukan datanya," tutur Mensos Juliari Saat itu di Jakarta 23 November 2020 dikutip dari laman resmi Kemensos.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuansosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansosdari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuantanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah