Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran di Pilkada Serentak 2020, Berikut Rinciannya

- 9 Desember 2020, 18:18 WIB
Protokol kesehatan pada Pilkada serentak  2020. (Pikiran Rakyat/Fian Afandi)
Protokol kesehatan pada Pilkada serentak 2020. (Pikiran Rakyat/Fian Afandi) /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

CERDIK INDONESIA – Rabu 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional yang bertepatan dengan Pilkada Serentak 2020.

Pada Pilkada Serentak 2020 ini Bawaslu ternyata menemukan banyaknya pelanggaran.

Berdasarkan laporan sementara dari berbagai daerah secara daring melalui Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu), Bawaslu menyampaikan beberapa pelanggaran yang sangat spesifik terjadi di Pilkada serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan jajarnya menemukan ada perlengkapan pemungutan suara yang kurang, kemudian formulir C hasil kwk tertukar.

Baca Juga: 4 Karakter Drama Start Up yang Bisa di Pelajari Untuk Mulai Bisnis

Baca Juga: Cegah Korupsi KPK Luncurkan Aplikasi ‘JAGA’

“Itu ada di Pesisir Barat dan Lampung,” terang Fritz

Pelanggaran lain juga ditemukan olehnya di  Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Kabupaten Batang Hari, Kota Semarang, Minahasa, Bandar Lampung, Pesisir Barat, dan Batam. Ia mengatakan ada surat suara yang kurang.

“Kami juga menemukan surat suara yang tidak ditanda tangani KPPS di Samarinda,” kata Fritz.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x