CERDIK INDONESIA – Rabu 9 Desember 2020 menjadi hari libur nasional yang bertepatan dengan Pilkada Serentak 2020.
Pada Pilkada Serentak 2020 ini Bawaslu ternyata menemukan banyaknya pelanggaran.
Berdasarkan laporan sementara dari berbagai daerah secara daring melalui Sistem Pengawas Pemilu (Siwaslu), Bawaslu menyampaikan beberapa pelanggaran yang sangat spesifik terjadi di Pilkada serentak 2020.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan jajarnya menemukan ada perlengkapan pemungutan suara yang kurang, kemudian formulir C hasil kwk tertukar.
Baca Juga: 4 Karakter Drama Start Up yang Bisa di Pelajari Untuk Mulai Bisnis
Baca Juga: Cegah Korupsi KPK Luncurkan Aplikasi ‘JAGA’
“Itu ada di Pesisir Barat dan Lampung,” terang Fritz
Pelanggaran lain juga ditemukan olehnya di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Kabupaten Batang Hari, Kota Semarang, Minahasa, Bandar Lampung, Pesisir Barat, dan Batam. Ia mengatakan ada surat suara yang kurang.
“Kami juga menemukan surat suara yang tidak ditanda tangani KPPS di Samarinda,” kata Fritz.